Syarat pengiriman

Syarat dan ketentuan Pengiriman

I. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pengirim

    Pengirim wajib memberitahukan isi kiriman dan nilai barang yang sebenarnya, serta memberikan hak kepada perusahaan untuk memeriksa isi kiriman bila diperlukan.
    Pengirim/Penerima bersedia menerima dan tidak keberatan kirimannya dibuka/diperiksa oleh yang berwajib.
    Keselamatan barang kiriman akibat pengepakan yang tidak sempurna sehingga menimbulkan kerugian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
    Pengirim bertanggung jawab terhadap semua biaya pengiriman sesuai perhitungan menurut tarif yang dikeluarkan oleh perusahaan.
    Pengirim wajib mengasuransikan barang kiriman khusus untuk kiriman barang yang bernilai lebih(Mahal).

II. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Perusahaan

    Perusahaan wajib menyampaikan/menyerahkan kiriman ke tangan penerima dengan baik dan lengkap
    Perusahaan bertanggung jawab terhadap kiriman-kiriman selama belum diserahkan kepada penerima, kecuali karena sesuatu hal yang menyebabkan kiriman ditahan oleh pihak yang berwajib, maka pengirim/penerima harus menyelesaikan sendiri
    Perusahaan hanya akan mengganti rugi sebesar 10 kali biaya pengiriman apabila terjadi kehilangan barang

III. Resiko Yang Dikecualikan Dan Tidak Dijamin

    Perusahaan tidak memberikan ganti rugi terhadap kerusakan/kehilangan akibat bencana alam, huru hara atau force majeure.
    Pengajuan claim setelah lebih dari satu bulan dari tanggal pengiriman yang tertera dalam tanda terima titipan dianggap kadaluarsa.

IV. Larangan-Larangan

    Dilarang memasukkan wesel pos, cek, giro dan atau uang kedalam bungkusan kiriman dalam bentuk apapun.
    Dilarang mengirim barang-barang yang mudah meledak, menyala/terbakar sendiri dan barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan umum lainnya.
    Dilarang mengirim barang/binatang yang dilindungi oleh pemerintah serta dilarang untuk diantar pulaukan.
    Dilarang mengirim barang-barang berupa narkotika dan sejenisnya serta obat terlarang lainnya.
    Dilarang mengirim barang-barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan/ketertiban dan stabilitas nasional dan/atau menyinggung kesusilaan, serta barang-barang yang melanggar hukum lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar